Harga Cabai Naik, Kementan Sidak Lahan Pertanian di Blitar - Polres Blitar Periksa Dua Tersangka Workshop K2 - Kejari Blitar Tetapkan Tersangka Korupsi Pilpres KPUD Jadi DPO - Dua Sejoli Jadi Korban Makin Beringas, Begal di Malang Juga Incar 'Anunya' Korban

Friday, September 30, 2016

Dana Repatriasi Tembus Rp 130 T, Uang Tebusan Tax Amnesty Rp 93,5 T


Dana Repatriasi Tembus Rp 130 T, Uang Tebusan Tax Amnesty Rp 93,5 T Foto: Ari Saputra

Jakarta - Sehari jelang berakhirnya periode pertama tax amnesty 30 September besok, dana para wajib pajak yang dibawa balik (repatriasi) ke Indonesia tembus Rp 130 triliun. Ini berdasarkan data statistik tax amnesty Ditjen Pajak, http://pajak.go.id/statistik-amnesti, hingga pukul 21.30, Kamis (29/9/2016).

Adapun total deklarasi harta telah mencapai 3.173 triliun. Rinciannya, deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp 2.163 triliun. Deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 880 triliun, dan Rp 130 triliun dana repatriasi.

Data statistik juga mencatat komposisi uang tebusan berdasarkan SPH (Surat Pernyataan Harta) yang masuk ke Ditjen Pajak telah mencapai Rp 79,1 triliun. Mayoritas uang tebusan berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi non UMKM sebesar Rp 68,6 triliun.

Uang tebusan dari WP badan non UMKM sebesar Rp 8,04 triliun. Berikutnya, uang tebusan dari WP orang pribadi UMKM sebesar Rp 2,35 triliun, dan WP badan UMKM Rp 153 miliar.

Sedangkan realisasi uang tebusan yang sudah dibayar ke bank berdasarkan SSP (Surat Setoran Pajak) yang masuk, telah mencapai Rp 93,5 triliun.

Melalui tax amnesty yang bergulir hingga 31 Maret 2017 nanti, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan negara dari uang tebusan sebesar Rp 165 triliun, sedangkan target dana repatriasi sebesar Rp 1.000 triliun.

0 comments:

Post a Comment