Tuesday, June 21, 2016
Home »
» Sesuai surat edaran no 1 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya (THR) dari Menteri Ketenagakerjaan, THR paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Sesuai surat edaran no 1 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya (THR) dari Menteri Ketenagakerjaan, THR paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Sesuai surat edaran no 1 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya (THR) dari Menteri Ketenagakerjaan, THR paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Menurut Arinal Huda, Kabid Hubinsaker Disnakertrans Kab Blitar, jika perusahaan diketahui ada yg terlambat memberikan THR maka akan dikenakan sanksi tegas administratif seperti akan kehilangan hak layanan publik & ijin akan dipersulit. Kata dia, ketentuan pemberian THR tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Jika tahun lalu pemberian THR untuk pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan, maka tahun ini pekerja yg baru bekerja sebulan pun berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional yg ditentukan. Pihaknya akan menerjunkan tim pengawas untuk 700 perusahaan di kab Blitar untuk pemberian THR. Jika surat edaran pemberian THR dari Gubernur Jatim sudah terbit, maka akan diedarkan ke seluruh perusahaan untuk ditindaklanjuti.
0 comments:
Post a Comment