Besaran iuran untuk peserta mandiri atau membayar sendiri Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami kenaikan &
berlaku efektif mulai 1 April 2016 sesuai dengan Peraturan Presiden
Nomor 19 Tahun 2016. Perubahan ini dikhususkan bagi kategori peserta
pekerja bukan penerima upah & peserta bukan pekerja.
Rincian perubahan naiknya iuran per orang per bulan tersebut, untuk ruang perawatan:
~ Kelas I, naik dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000.
~ Kelas II, naik dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000.
~ Kelas III, naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000.
Menurut Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 April mendatang tidak layak karena pelayanan BPJSkesehatan
belum optimal. Kata dia, banyak masyarakat sakit ditolak Rumah Sakit,
antrean panjang & pemberian obat terbatas. [kompas-e100)
Monday, March 14, 2016
Home »
» Besaran iuran untuk peserta mandiri atau membayar sendiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami kenaikan & berlaku efektif mulai 1 April 2016 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016.
0 comments:
Post a Comment