Harga Cabai Naik, Kementan Sidak Lahan Pertanian di Blitar - Polres Blitar Periksa Dua Tersangka Workshop K2 - Kejari Blitar Tetapkan Tersangka Korupsi Pilpres KPUD Jadi DPO - Dua Sejoli Jadi Korban Makin Beringas, Begal di Malang Juga Incar 'Anunya' Korban

Monday, March 14, 2016

Besaran iuran untuk peserta mandiri atau membayar sendiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami kenaikan & berlaku efektif mulai 1 April 2016 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016.

Besaran iuran untuk peserta mandiri atau membayar sendiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami kenaikan & berlaku efektif mulai 1 April 2016 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016. Perubahan ini dikhususkan bagi kategori peserta pekerja bukan penerima upah & peserta bukan pekerja.
Rincian perubahan naiknya iuran per orang per bulan tersebut, untuk ruang perawatan:
~ Kelas I, naik dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000.
~ Kelas II, naik dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000.
~ Kelas III, naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000.
Menurut Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia‬, kenaikan iuran BPJS‬ Kesehatan per 1 April mendatang tidak layak karena pelayanan BPJSkesehatan‬ belum optimal. Kata dia, banyak masyarakat sakit ditolak Rumah Sakit, antrean panjang & pemberian obat terbatas. [kompas-e100)

0 comments:

Post a Comment