Friday, February 12, 2016
Home »
» Warga Ringinpitu Kedungwaru Tulungagung pelaku pencabulan terhadap siswi SMP asal Campurdarat terancam 5 tahun penjara.
Warga Ringinpitu Kedungwaru Tulungagung pelaku pencabulan terhadap siswi SMP asal Campurdarat terancam 5 tahun penjara.
Lelaki inisial KD (34) warga Ringinpitu Kedungwaru Tulungagung
pelaku pencabulan terhadap siswi SMP asal Campurdarat terancam 5 tahun
penjara. Kepala Satreskrim Polres Tulungagung, AKP Andria Dianaputra
mengatakan pelaku mengakui berkenalan dengan korban melalui facebook.
Pelaku yg bekerja di Lampung
ini juga mengaku sudah pisah ranjang dengan istrinya, sehingga berniat
mengajak korban ke Lampung. Pelaku menyesali perbuatannya sebab tidak
bisa kembali ke Lampung & terpisah
dengan anaknya yg baru kelas 3 SD. Sebelumnya, Minggu 8 Februari pelaku
ditangkap bersama korban di Terminal Gayatri Tulungagung. Pelaku bersama
korban sebelumnya berkenalan melalui facebook. Jumat 5 Februari
sepulang sekolah korban mendatangi rumah pelaku & bercerita jika
bermasalah dengan keluarganya. Namun bukan mengajaknya kembali ke rumah
untuk menyelesaikan masalah, pelaku malah mengajaknya untuk berhubungan
layaknya suami istri.
0 comments:
Post a Comment