Harga Cabai Naik, Kementan Sidak Lahan Pertanian di Blitar - Polres Blitar Periksa Dua Tersangka Workshop K2 - Kejari Blitar Tetapkan Tersangka Korupsi Pilpres KPUD Jadi DPO - Dua Sejoli Jadi Korban Makin Beringas, Begal di Malang Juga Incar 'Anunya' Korban

Friday, February 12, 2016

Warga Ringinpitu Kedungwaru ‪Tulungagung‬ pelaku pencabulan terhadap siswi SMP asal Campurdarat terancam 5 tahun penjara.

Lelaki inisial KD (34) warga Ringinpitu Kedungwaru Tulungagung‬ pelaku pencabulan terhadap siswi SMP asal Campurdarat terancam 5 tahun penjara. Kepala Satreskrim Polres Tulungagung, AKP Andria Dianaputra mengatakan pelaku mengakui berkenalan dengan korban melalui facebook. Pelaku yg bekerja di ‪‎Lampung‬ ini juga mengaku sudah pisah ranjang dengan istrinya, sehingga berniat mengajak korban ke Lampung. Pelaku menyesali perbuatannya sebab tidak bisa kembali ke Lampung & terpisah dengan anaknya yg baru kelas 3 SD. Sebelumnya, Minggu 8 Februari pelaku ditangkap bersama korban di Terminal Gayatri Tulungagung. Pelaku bersama korban sebelumnya berkenalan melalui facebook. Jumat 5 Februari sepulang sekolah korban mendatangi rumah pelaku & bercerita jika bermasalah dengan keluarganya. Namun bukan mengajaknya kembali ke rumah untuk menyelesaikan masalah, pelaku malah mengajaknya untuk berhubungan layaknya suami istri.

0 comments:

Post a Comment