Harga Cabai Naik, Kementan Sidak Lahan Pertanian di Blitar - Polres Blitar Periksa Dua Tersangka Workshop K2 - Kejari Blitar Tetapkan Tersangka Korupsi Pilpres KPUD Jadi DPO - Dua Sejoli Jadi Korban Makin Beringas, Begal di Malang Juga Incar 'Anunya' Korban

Friday, February 12, 2016

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) ‪Tulungagung‬, menjadwalkan pemeriksaan 3 saksi meringankan dari tersangka Kepala Desa Tulungrejo

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung‬ Idam Kholik mengatakan hari ini pihaknya menjadwalkan pemeriksaan 3 saksi meringankan dari tersangka Kepala Desa Tulungrejo, Yusak. Sejak Januari 2016 Yusak disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemungutan biaya administrasi Pengurusan Prona Sertifikat Tanah tahun 2014 di desa Tulungrejo. Kata dia, pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk memastikan, dalam membuat surat pernyataan tidak ada paksaan pengumpulan dana & mereka melakukan tanpa paksaan. Kronologi rapat penentuan besaran tarikan biaya administrasi sebesar Rp 300 ribu menjadi salah satu agenda pertanyaan yg diajukan Kejari kepada ke-3 saksi. Sesuai jadwal, besok Kejari akan memanggil saksi meringankan dari pihak tersangka lain dalam kasus ini di antaranya Bambang S, selaku Ketua Pokmas Desa Tulungrejo Karangrejo. Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Tulungagung menetapkan 2 tersangka antara lain Yusak selaku Kepala Desa Tulungrejo & Bambang selaku Ketua Pokmas. Kini kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Kejari Tulungagung.

0 comments:

Post a Comment