Friday, February 12, 2016
Home »
» Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, menjadwalkan pemeriksaan 3 saksi meringankan dari tersangka Kepala Desa Tulungrejo
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, menjadwalkan pemeriksaan 3 saksi meringankan dari tersangka Kepala Desa Tulungrejo
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung
Idam Kholik mengatakan hari ini pihaknya menjadwalkan pemeriksaan 3
saksi meringankan dari tersangka Kepala Desa Tulungrejo, Yusak. Sejak
Januari 2016 Yusak disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus
pemungutan biaya administrasi Pengurusan Prona Sertifikat Tanah tahun
2014 di desa Tulungrejo. Kata dia, pemeriksaan para saksi ini dilakukan
untuk memastikan, dalam membuat surat pernyataan tidak ada
paksaan pengumpulan dana & mereka melakukan tanpa paksaan.
Kronologi rapat penentuan besaran tarikan biaya administrasi sebesar Rp
300 ribu menjadi salah satu agenda pertanyaan yg diajukan Kejari kepada
ke-3 saksi. Sesuai jadwal, besok Kejari akan memanggil saksi meringankan
dari pihak tersangka lain dalam kasus ini di antaranya Bambang S,
selaku Ketua Pokmas Desa Tulungrejo Karangrejo. Sebelumnya, dalam kasus
dugaan korupsi ini, Kejari Tulungagung menetapkan 2 tersangka antara
lain Yusak selaku Kepala Desa Tulungrejo & Bambang selaku Ketua
Pokmas. Kini kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Kejari
Tulungagung.
0 comments:
Post a Comment