Friday, February 12, 2016
Home »
» Warga Jalan Nias Sananwetan Kota Blitar dilaporkan ke polisi karena menggelapkan novel & buku senilai Rp 74,8 juta.
Warga Jalan Nias Sananwetan Kota Blitar dilaporkan ke polisi karena menggelapkan novel & buku senilai Rp 74,8 juta.
Lelaki inisial FCZ warga Jalan Nias Sananwetan Kota Blitar
dilaporkan ke polisi karena menggelapkan novel & buku senilai Rp
74,8 juta. Staff Humas Polres Blitar Kota, Bripka Aris Dwi Prasetya
mengatakan korban bernama Zainal Arifin (43) warga Kepanjen Kidul Kota
Blitar, pemilik toko buku & busana muslim di Jalan Semeru tempat
pelaku bekerja. Awalnya teman pelaku mencurigai pelaku yg sering membawa
buku maupun novel untuk dikirimkan ke member, namun tidak ada laporan
keuangan yg masuk. Setelah dicek, pelaku mengakui telah menghabiskan
uang member pembeli buku senilai RP 74,8 juta. Korban pun melapor ke
Polres Blitar Kota.
0 comments:
Post a Comment