Thursday, February 18, 2016
Home »
» Polres Blitar berhasil mengungkap 13 tersangka perjudian dari 7 kasus judi yg terjadi pada Februari ini
Polres Blitar berhasil mengungkap 13 tersangka perjudian dari 7 kasus judi yg terjadi pada Februari ini
Polres Blitar
berhasil mengungkap 13 tersangka perjudian dari 7 kasus judi yg terjadi
pada Februari ini. Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya mengatakan
selama hampir 3 minggu ini Polres #Blitar menangkap 13 tersangka
perjudian di kab Blitar. Dari 13 tersangka ini, 8 di antaranya merupakan
para pelaku perjudian online & sisanya merupakan perjudian cap
jik'i, remi & sabung ayam. Dari 7 kasus ini polisi berhasil menyita
barang bukti berupa peralatan judi
seperti 2 unit laptop yg dipergunakan untuk judi online, kertas rekapan
& uang tunai hingga jutaan rupiah. Selain itu menurutnya,
penangkapan para pelaku perjudian ini berkat kerja sama dengan
masyarakat yg tanggap melaporkan adanya tindak perjudian yg ada di
sekitarnya kepada polisi. Para pelaku dapat dijerat dengah Pasal 303
KUHP tentang perjudian dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
0 comments:
Post a Comment