Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo menangkap 13 orang
tersangka yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap korban
berinisial N, seorang siswa di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Polisi M Anwar Nasir,
Selasa (9/8) mengatakan ke-13 orang pelaku tersebut, di antaranya empat
orang dewasa dan sisanya sembilan orang masih di bawah umur.
"Tiga belas orang pelaku tersebut, di antaranya berinisial WS, BP, AR,
RPP, CDS, AA, IYP, MFS, MFA, yang kesemuanya adalah warga Kecamatan
Taman Sidoarjo," kata Kapolres di Sidoarjo.
Ia mengemukakan
para pelaku tersebut tega melakukan perbuatan cabul setelah sebelumnya
menggelar pesta minuman keras di salah satu jalan desa setempat.
"Sebelum melakukan aksi pencabulan, para pelaku ini terlebih dahulu
melakukan pesta minuman keras dan sempat mengajak korban untuk melakukan
pesta minuman keras," katanya.
Peristiwa itu berawal saat
pelaku MFA mengendarai sepeda motor berboncengan tiga dengan korban dan
pelaku lainnya, WS menuju ke pangkalan ojek di Puspa Agro. Pada saat
korban datang, pelaku sedang menggelar pesta minuman keras.
"Korban saat itu sempat ditawari untuk meminum minuman keras, namun
tawaran itu ditolak oleh korban. Karena kesal, salah satu pelaku memaksa
korban dengan cara merangkul korban dari belakang dan membungkam mulut
korban, sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa," paparnya.
Ia mengatakan pada saat kejadian berlangsung korban sempat melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap oleh pelaku lainnya.
"Setelah itu, korban dicabuli oleh ke-13 pelaku. Korban yang tidak
berdaya akhirnya pasrah atas perbuatan bejat para pelaku tersebut,"
katanya.
Menurut dia, ke-13 tersangka akan dijerat dengan
pasal 81 dan pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU
RI No. 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling
singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Kami
berharap warga masyarakat tidak mencontoh perbuatan para pelaku ini
karena bisa merusak moral bangsa dan negara, terlebih para pelaku ada
yang masih berusia di bawah 17 tahun," katanya.
Pada
kesempatan itu Kapolres juga mengapresiasi dan memberikan penghargaan
terhadap ananda M Dwi Aria Anggaputra yang tidak ikut melakukan aksi
bejat tersebut.
"Dwi ini awalnya ikut bergerombol karena
teman-temannya akan melakukan pesta minuman keras dan di lokasi ada anak
perempuan yang menjadi korban. Tetapi, pelaku kemudian melarikan diri
karena melihat ada aksi kurang bagus tersebut," katanya.
0 comments:
Post a Comment