Jakarta - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 2 orang pelaku sindikat pencurian ATM. Penangkapan ini adalah pengembangan dari kasus pencurian ATM BCA di Matraman, Jakarta Timur pada bulan Mei 2016 yang lalu.
Kedua pelaku adalah AYS (37) dan RH (38), keduanya dibekuk di rumahnya masing-masing di Sidoarjo dan Malang, Jawa Timur. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 15 buah kartu ATM berbagai bank, buku Tabungan BCA, dan 2 buah telepon genggam.
Kedua pelaku adalah AYS (37) dan RH (38), keduanya dibekuk di rumahnya masing-masing di Sidoarjo dan Malang, Jawa Timur. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 15 buah kartu ATM berbagai bank, buku Tabungan BCA, dan 2 buah telepon genggam.
Kasus ini bermula pada tanggal 15 Mei 2016 yang lalu, kedua tersangka membobol ATM dengan mengganjal tempat keluarnya uang (exit shutter) dengan menggunakan tangan. Pada saat melakukan aksinya, para tersangka juga menggunakan kartu ATM korbannya yang telah digandakan. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 300 juta.
"Padahal korban sama sekali tidak pernah melakukan transaksi. Kemudian korban melakukan pelaporan kepada pihak perbankan dan bersama-sama melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, Rabu (17/8/2016).
Dari penangkapan, keduanya diketahui sudah beberapa kali melakukan perbuatannya di ATM-ATM lain. Mereka juga melakukan beberapa kejahatan perbankan.
0 comments:
Post a Comment