Harga Cabai Naik, Kementan Sidak Lahan Pertanian di Blitar - Polres Blitar Periksa Dua Tersangka Workshop K2 - Kejari Blitar Tetapkan Tersangka Korupsi Pilpres KPUD Jadi DPO - Dua Sejoli Jadi Korban Makin Beringas, Begal di Malang Juga Incar 'Anunya' Korban

Friday, July 29, 2016

Bukan Suami Istri tapi Bobok Bareng, 10 Orang Diciduk Satpol PP Kota Madiun


Bukan Suami Istri tapi Bobok Bareng, 10 Orang Diciduk Satpol PP Kota Madiun
Foto Ilustrasi
Madiun - Penyakit asusila masyarakat di tempat kos semakin menggila. Buktinya siang bolong, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun menciduk pasangan yang bukan muhrim, Kamis (28/7/2016) siang.

Tepatnya di Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun yang digerebek oleh Satpol PP Kota Madiun. "Karena ada laporan, makanya kami coba ketuk satu per satu kos di Kecamatan Kartoharjo," kata Agus Wuranto, Kasi penegakan dan penindakan Satpol PP Madiun.

Dia menambahkan dari grebekan tersebut, ada lima pasangan yang bukan suami istri. Diduga bobok siang dan berada dalam satu kamar.

Mereka yang terjaring berada di rumah kost di wilayah kelurahan Pilangnago dan wilayah Kanigoro. Mereka yang tertangkap kebanyakan warga dari luar Kota Madiun.

Menurut Agus, mereka yang dijaring karena tidak dapat menyerahkan bukti surat nikah. Pun dengan KTP yang berbeda alamat.

"Surat nikah tidak ada. KTP juga tidak serumah. Berarti tidak suami istri," katanya.

Untuk itu mereka yang terjaring digelandang ke kantor Satpol PP Madiun. Selain itu Agus juga akan mengirim surat peringatan kepada pemilik kos.

Hal ini sesuai dengan Pasal 7 pada Perda Nomor 6 Tahun 2007. Yang isinya di dalam rumah kost tidak diperkenankkan dihuni lawan jenis, terutama bukan pasutri.

0 comments:

Post a Comment