Harga Cabai Naik, Kementan Sidak Lahan Pertanian di Blitar - Polres Blitar Periksa Dua Tersangka Workshop K2 - Kejari Blitar Tetapkan Tersangka Korupsi Pilpres KPUD Jadi DPO - Dua Sejoli Jadi Korban Makin Beringas, Begal di Malang Juga Incar 'Anunya' Korban

Tuesday, June 14, 2016

Saipul Jamil Dihukum Tiga Tahun, Isak Tangis Fans Pecah

Saipul Jamil Dihukum Tiga Tahun, Isak Tangis Fans PecahFoto: Palevi S/detikHOT
Jakarta - Saipul Jamil divonis bersalah oleh majelis hakim dalam persidangan kasus pelecehan terhadap remaja pria. Ia pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis Hakim Ketua Ifa Sudewi berdasarkan ketentuan Pasal 292 KUHP. Vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut tujuh tahun penjara.

"Menyatakan kesatu, terdakwa Saipul Jamil bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang belum dewasa dengan jenis kelamin yang sama. Kedua, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara tiga tahun. Masa tahanan selama ini akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa akan tetap ditahan," ucap Ifa Sudewi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016).

Setelah vonis itu, Jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Begitu juga dengan pihak Ipul.

"Baik berarti dari Jaksa masih pikir-pikir untuk vonis ini. Begitu pun juga dengan pihak terdakwa (Ipul) ya. Berarti vonis ini belum berkekuatan hukum tetap," jelas Ifa.

Ipul dituding telah melakukan pelecehan saat remaja pria yang juga bekerja sebagai asistennya menginap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading. Kejadian tersebut terjadi pada 18 Februari lalu yang ditangani Polsek Kelapa Gading.(detik.com)

0 comments:

Post a Comment