Harga Cabai Naik, Kementan Sidak Lahan Pertanian di Blitar - Polres Blitar Periksa Dua Tersangka Workshop K2 - Kejari Blitar Tetapkan Tersangka Korupsi Pilpres KPUD Jadi DPO - Dua Sejoli Jadi Korban Makin Beringas, Begal di Malang Juga Incar 'Anunya' Korban

Tuesday, June 14, 2016

Perusahaan tak beri THR, Disnakertrans siap beri sanksi

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumenep, Jawa Timur siap melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan 'nakal' yang sengaja tidak membayar tunjangan hari raya (THR) pada karyawan. "Perusahaan wajib memberikan THR pada karyawan, maksimal satu minggu sebelum lebaran. Kami akan melakukan pemantauan," kata Plt Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep, Ach. Kamarul Alam, seperti dikutip dari beritajatim, Selasa (14/6). Ia memaparkan, saat ini telah terbit ketentuan baru dari Menteri Tenaga Kerja yang tertuang dalam Permenaker no 6/2016, tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. "Dalam aturan lama, karyawan bisa mendapatkan THR setelah bekerja minimal 3 bulan. Namun dalam aturan baru, karyawan yang baru bekerja 1 bulan juga berhak mendapatkan THR. Tentu saja dengan besaran proporsional," ujarnya. Ia mengaku sudah memberikan surat edaran ke perusahaan-perusahaan, untuk menggunakan Permenaker tersebut sebagai patokan dalam pemberian THR bagi karyawan. "Jadi bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja, silahkan laporkan pada kami. Nanti bagian pengawasan yang akan menindaklanjuti. Pasti akan ada sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan hak-hak karyawan," ucapnya. Jumlah perusahaan di Kabupaten Sumenep terdata sebanyak 565, terdiri dari 15 perusahaan besar, 76 perusahaan sedang, dan 474 perusahaan kecil. (detik.com)

0 comments:

Post a Comment