Harga Cabai Naik, Kementan Sidak Lahan Pertanian di Blitar - Polres Blitar Periksa Dua Tersangka Workshop K2 - Kejari Blitar Tetapkan Tersangka Korupsi Pilpres KPUD Jadi DPO - Dua Sejoli Jadi Korban Makin Beringas, Begal di Malang Juga Incar 'Anunya' Korban

Thursday, May 12, 2016

Ditahun 2016 ini kepolisian menerapkan aturan baru tentang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM)

Ditahun 2016 ini kepolisian menerapkan aturan baru tentang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM). Pada aturan sebelumnya SIM yang telah habis masa berlakunya atau mati masih bisa dipakai dalam jangka waktu satu tahun, kemudian diperpendek selama 3 bulan. Namun berdasarkan surat telegram Kapolri per tanggal 27 April 2016, SIM yang masa telah habis masa aktifnya disebutkan tidak berlaku lagi. Sehingga polisi berhak memberikan sanksi apabila ada sim yang masa berlakunya lewat satu hari dan pemilik sim harus mengurus SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktek. AKBP Slamet waloya mengaku jika aturan ini belum diberlakukan diwilayah hukum Polres ‪Blitar‬ karena masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu kata dia, pasca munculnya peraturan itu maka panjangan SIM dapat dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

0 comments:

Post a Comment