Lelaki inisial HR (33) warga Bangsri Nglegok dilaporkan ke polisi
karena membawa kabur mobil Avanza milik Sunarko tetangganya. 12 Februari
lalu pelaku menyewa mobil korban selama 5 hari ke Jawa Tengah.
Namun pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil korban dengan alasan
akan memperpanjang masa sewa. Ditunggu sampai saat ini mobil korban
tidak juga dikembalikan, sementara pelaku tidak bisa dihubungi & GPS
mobil tidak bisa dicek. Staff Humas Polres Blitar Kota, Bripka Aris Dwi Prasetya mengatakan akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 108 juta.
Sunday, March 20, 2016
Home »
» Warga Bangsri Nglegok dilaporkan ke polisi karena membawa kabur mobil Avanza milik tetangganya.
0 comments:
Post a Comment