Harga Cabai Naik, Kementan Sidak Lahan Pertanian di Blitar - Polres Blitar Periksa Dua Tersangka Workshop K2 - Kejari Blitar Tetapkan Tersangka Korupsi Pilpres KPUD Jadi DPO - Dua Sejoli Jadi Korban Makin Beringas, Begal di Malang Juga Incar 'Anunya' Korban

Thursday, March 17, 2016

Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mulai menyelidiki kasus dugaan pelecehan terhadap simbol negara yang dilakukan pedangdut Zaskia Gotik.

Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mulai menyelidiki kasus dugaan pelecehan terhadap simbol negara yg dilakukan pedangdut Zaskia Gotik. M Firdaus, Ketua LSM KPK yg melaporkan Zaskia meminta kepolisian menghukum Zaskia karena dianggap tidak menghargai jasa para pahlawan yg berjuang merebut kemerdekaan dari penjajah. Ini sekaligus membuat kapok selebriti lainnya agar hati2 bicara.
Pernyataan kontroversial Zaskia disampaikan saat acara Dahsyat Selasa lalu yg disiarkan secara live. Ketika ditanya kapan hari Proklamasi, sambil tertawa Zaskia menjawab "32 Agustus". Yg mengagetkan lagi, ketika ditanya lambang sila ke-5 Pancasila, dia menjawab "Bebek Nungging".
Zaskia terancam Pasal Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara & Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara & denda Rp 500 juta.
Di berbagai kesempatan, Zaskia menyatakan permintaan maaf & mengaku khilaf. Ketika itu, tujuannya hanya untuk menghibur.
Kasus ini turut disesali salah seorang sahabat Zaskia di Trio Cecepy, Julia Perez. Tak mau sahabatnya mengulang perbuatan yg sama, Jupe pun meminta Zaskia melanjutkan sekolah. Kata dia, Zaskia memang bisa dibilang kurang dalam pendidikan karena wanita kelahiran 27 April 1990 tersebut hanya sekolah sampai SD. [suara-liputan6)

0 comments:

Post a Comment