Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
mulai menyelidiki kasus dugaan pelecehan terhadap simbol negara yg
dilakukan pedangdut Zaskia Gotik. M Firdaus, Ketua LSM KPK yg melaporkan
Zaskia meminta kepolisian menghukum Zaskia karena dianggap tidak
menghargai jasa para pahlawan yg berjuang merebut kemerdekaan dari
penjajah. Ini sekaligus membuat kapok selebriti lainnya agar hati2
bicara.
Pernyataan kontroversial Zaskia disampaikan saat
acara Dahsyat Selasa lalu yg disiarkan secara live. Ketika ditanya
kapan hari Proklamasi, sambil tertawa Zaskia menjawab "32 Agustus". Yg
mengagetkan lagi, ketika ditanya lambang sila ke-5 Pancasila, dia
menjawab "Bebek Nungging".
Zaskia terancam Pasal Tentang Bendera,
Bahasa, Lambang Negara & Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana
maksimal 5 tahun penjara & denda Rp 500 juta.
Di berbagai kesempatan, Zaskia menyatakan permintaan maaf & mengaku khilaf. Ketika itu, tujuannya hanya untuk menghibur.
Kasus ini turut disesali salah seorang sahabat Zaskia di Trio Cecepy,
Julia Perez. Tak mau sahabatnya mengulang perbuatan yg sama, Jupe pun
meminta Zaskia melanjutkan sekolah. Kata dia, Zaskia memang bisa
dibilang kurang dalam pendidikan karena wanita kelahiran 27 April 1990
tersebut hanya sekolah sampai SD. [suara-liputan6)
Thursday, March 17, 2016
Home »
» Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mulai menyelidiki kasus dugaan pelecehan terhadap simbol negara yang dilakukan pedangdut Zaskia Gotik.
0 comments:
Post a Comment