Tuesday, February 2, 2016
Home »
» Polisi menetapkan status tersangka pada wanita inisial RN (28) sopir mobil Avanza warga Trenggalek yg terlibat kecelakaan di Jalan Raya Kranggan Garum Rabu lalu
Polisi menetapkan status tersangka pada wanita inisial RN (28) sopir mobil Avanza warga Trenggalek yg terlibat kecelakaan di Jalan Raya Kranggan Garum Rabu lalu
Polisi menetapkan status tersangka pada wanita inisial RN (28) sopir mobil Avanza warga Trenggalek yg terlibat kecelakaan di Jalan Raya Kranggan Garum Rabu lalu. Kanit Laka Lantas Polres Blitar
Ipda Burhanudin mengatakan penetapan status tersangka itu didasari
hasil pemeriksaan terhadap saksi & analisa hasil penyelidikan di
lokasi kejadian. Dalam mengemudikan mobilnya, RN dianggap tidak
memperhatikan kondisi arus lalu lintas sehingga
terjadi kecelakaan yg menyebabkan Prasetyo warga Panggungrejo meninggal
dunia. Saat ini, RN masih terus menjalani pemeriksaan di Mapolres
Blitar. Rabu lalu, Prasetyo (27) warga Bumiayu Panggungrejo meninggal
dunia setelah terlindas mobil. Saat itu, Prasetyo mengendarai motornya
dari arah selatan, tiba2 dari barat muncul mobil Avanza yg dikemudikan
RN keluar dari gang. Korban kehilangan kendali & jatuh ke kanan lalu
tertabrak mobil lain yg berjalan dari arah berlawanan.
0 comments:
Post a Comment