Saturday, January 30, 2016
Home »
» Mantan pemain PSBK Kota #Blitar asal Pantai Gading Jumat dinihari ditangkap pihak Imigrasi karena diketahui over-stay selama 1,5 tahun di Blitar
Mantan pemain PSBK Kota #Blitar asal Pantai Gading Jumat dinihari ditangkap pihak Imigrasi karena diketahui over-stay selama 1,5 tahun di Blitar
Lelaki inisial TAV (21) mantan pemain PSBK Kota #Blitar
asal Pantai Gading Jumat dinihari ditangkap pihak Imigrasi karena
diketahui over-stay selama 1,5 tahun di Blitar. Kepala Kantor Imigrasi
Kelas 2 Blitar, Tato Juliadin Hidayawan mengatakan TAV saat ini masih
ditahan di rumah detensi untuk proses pemeriksaan. TAV melanggar
beberapa Pasal Keimigrasian di antaranya tidak bisa menunjukkan
dokumentasi perjalanan dengan ancaman 3 bulan penjara & denda Rp 25 juta. Selain itu, TAV juga menyalahgunakan kartu2 ijin tinggal di Indonesia
dengan ancaman 5 tahun penjara & denda Rp 500 juta, serta TAV
menjadi warga asing yg masih tinggal di Indonesia namun surat ijinnya
sudah habis. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan untuk menentuan
TAV akan dideporatsi atau tidak. Sebelumnya, Kamis 28 Januari malam
Imigrasi menangkap TAV di GOR Kota Blitar & tidak bisa menunjukkan
ijin tinggalnya karena hanya menggunakan visa sosial budaya.
0 comments:
Post a Comment