Harga Cabai Naik, Kementan Sidak Lahan Pertanian di Blitar - Polres Blitar Periksa Dua Tersangka Workshop K2 - Kejari Blitar Tetapkan Tersangka Korupsi Pilpres KPUD Jadi DPO - Dua Sejoli Jadi Korban Makin Beringas, Begal di Malang Juga Incar 'Anunya' Korban

Saturday, January 30, 2016

Mantan pemain PSBK Kota ‪#Blitar‬ asal Pantai Gading Jumat dinihari ditangkap pihak Imigrasi karena diketahui over-stay selama 1,5 tahun di Blitar

Lelaki inisial TAV (21) mantan pemain PSBK Kota ‪#Blitar‬ asal Pantai Gading Jumat dinihari ditangkap pihak Imigrasi karena diketahui over-stay selama 1,5 tahun di Blitar. Kepala Kantor Imigrasi Kelas 2 Blitar, Tato Juliadin Hidayawan mengatakan TAV saat ini masih ditahan di rumah detensi untuk proses pemeriksaan. TAV melanggar beberapa Pasal Keimigrasian di antaranya tidak bisa menunjukkan dokumentasi perjalanan dengan ancaman 3 bulan penjara & denda Rp 25 juta. Selain itu, TAV juga menyalahgunakan kartu2 ijin tinggal di Indonesia‬ dengan ancaman 5 tahun penjara & denda Rp 500 juta, serta TAV menjadi warga asing yg masih tinggal di Indonesia namun surat ijinnya sudah habis. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan untuk menentuan TAV akan dideporatsi atau tidak. Sebelumnya, Kamis 28 Januari malam Imigrasi menangkap TAV di GOR Kota Blitar & tidak bisa menunjukkan ijin tinggalnya karena hanya menggunakan visa sosial budaya.

0 comments:

Post a Comment