Harga Cabai Naik, Kementan Sidak Lahan Pertanian di Blitar - Polres Blitar Periksa Dua Tersangka Workshop K2 - Kejari Blitar Tetapkan Tersangka Korupsi Pilpres KPUD Jadi DPO - Dua Sejoli Jadi Korban Makin Beringas, Begal di Malang Juga Incar 'Anunya' Korban

Saturday, November 21, 2015

Kantor Imigrasi Kelas II ‪‎Blitar‬ mendeportasi warga negara ‪‎Malaysia‬ yangg selama ini tinggal di ‪Trenggalek‬

Sekitar jam 6 pagi tadi Kantor Imigrasi Kelas II ‪‎Blitar‬ mendeportasi Chin Seik Liem (53) warga negara ‪‎Malaysia‬ yg selama ini tinggal di Trenggalek‬. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Tato Juliadin mengatakan Chin Seik Liem tinggal di rumah temannya di Trenggalek menggunakan Visa bebas yg hanya berlaku selama 1 bulan. Visa milik warga Malaysia ini masa berlakunya habis sejak Juni 2015. Chin Siek Liem dilaporkan oleh temannya ke Kantor Imigrasi karena dianggap merepotkan. Chin Seik Liem dikenakan Pasal 78 Ayat 3 Undang2 Nomer 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan membatalkan ijin tinggal & meninggalkan Indonesia‬. Saat ini pihak imigrasi sudah berada di Bandara Juanda untuk mengembalikan warga asing ini ke Malaysia. [foto Chin Seik Liem (tengah).

0 comments:

Post a Comment