Saturday, November 21, 2015
Home »
» Kantor Imigrasi Kelas II Blitar mendeportasi warga negara Malaysia yangg selama ini tinggal di Trenggalek
Kantor Imigrasi Kelas II Blitar mendeportasi warga negara Malaysia yangg selama ini tinggal di Trenggalek
Sekitar jam 6 pagi tadi Kantor Imigrasi Kelas II Blitar mendeportasi Chin Seik Liem (53) warga negara Malaysia yg selama ini tinggal di Trenggalek.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Tato Juliadin mengatakan Chin
Seik Liem tinggal di rumah temannya di Trenggalek menggunakan Visa
bebas yg hanya berlaku selama 1 bulan. Visa milik warga Malaysia ini
masa berlakunya habis sejak Juni 2015. Chin Siek Liem dilaporkan oleh
temannya ke Kantor Imigrasi karena dianggap merepotkan. Chin Seik Liem
dikenakan Pasal 78 Ayat 3 Undang2 Nomer 6 Tahun 2011 tentang
keimigrasian dengan membatalkan ijin tinggal & meninggalkan Indonesia.
Saat ini pihak imigrasi sudah berada di Bandara Juanda untuk
mengembalikan warga asing ini ke Malaysia. [foto Chin Seik Liem
(tengah).
0 comments:
Post a Comment