Seorang kakek 3 cucu bernama JULI 55 th – warga Bangilan-Tuban ,tega
mencabuli dan akan melakukan pemerkosaan pada gadis tuna rungu usia 14
th. Tetapi usaha pelaku gagal sebab korban melakukan perlawanan . Selain
itu karena factor usia, pelaku juga sudah kesulitan melakukan perbuatan
asusilanya. Kejadian bermula saat korban sendirian dirumah, dan pelaku
tiba-tiba datang dengan langsung masuk ke kamar korban. Di saat yang
bersamaan orang tua korban datang ,mengetahui anaknya sudah di
telanjangi dan pelaku juga sudah telanjang bagian bawahnya.
Dikatakan Kasubbag Humas Polres Tuban – AKP Elis Suendayati pagi tadi ,
pelaku kini sedang diperiksa dan di tahan di mapolres Tuban. Dijerat
dengan pasal 82 junto pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014
tentang perlindungan anak , dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara















0 comments:
Post a Comment