Kasat Reskrim Polres Blitar
Kota, AKP Dhanang Yudhanto mengatakan penambangan pasir di dusun
Jambewangi Tawangrejo Wonodadi terdapat proses jual beli pasir &
belum memiliki surat ijin. Sehingga pertambangan ini ilegal. Selain itu,
penambangan ini juga menggunakan alat berat berupa eskavator yg tidak
memiliki ijin pertambangan dari Pemkab Blitar. Setelah negosiasi &
dijelaskan kalau kegiatannya melanggar hukum warga melepaskan alat beratnya. Proses pengangkutan barang bukti penambangan pasir yg berlangsung kemarin sore diwarnai aksi penolakan dari warga.
Sebelumnya, warga sekitar area pertambangan pasir ilegal di Tawangrejo
menolak penyitaan eskavator & dump truck oleh polisi. Menurut Ayip,
satu di antara warga Tawangrejo mengatakan lahan yg berpasir tidak bisa
dikelola secara maksimal untuk pertanian. Setelah pasirnya dikeruk,
lahannya bisa digunakan untuk pertanian & hasilnya lebih baik.
Sehingga warga sempat melakukan aksi penolakan karena menilai pihak
Kepolisian mematikan mata pencaharian warga.
Sunday, October 11, 2015
Home »
» Penambangan pasir di dusun Jambewangi Tawangrejo Wonodadi terdapat proses jual beli pasir & belum memiliki surat ijin
0 comments:
Post a Comment