Harga Cabai Naik, Kementan Sidak Lahan Pertanian di Blitar - Polres Blitar Periksa Dua Tersangka Workshop K2 - Kejari Blitar Tetapkan Tersangka Korupsi Pilpres KPUD Jadi DPO - Dua Sejoli Jadi Korban Makin Beringas, Begal di Malang Juga Incar 'Anunya' Korban

Thursday, October 20, 2016

Pengedar Sabu Ditangkap Saat Akan Antarkan Barang


Tersangka kencik yang ditahan Polres Blitar, Kamis (20/10/2016) (Foto : Istimewa)
Tersangka kencik yang ditahan Polres Blitar, Kamis (20/10/2016) (Foto : Istimewa)
RAMAINFO, BLITAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Raya Kelurahan/Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Tersangka diketahui bernama Yulianto alias Kencik (48) , warga Jalan Kalasan Timur Gang II No 5 Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan,  Kota Blitar.
Kasubbag Humas Polres Blitar, AKP Eny Mayasari mengatakan tersangka adalah pemasok narkoba jenis sabu kepada warga yang tinggal di kawasan Blitar Raya.
 “Kencik berhasil kami tangkap kemarin, Rabu (19/10/2016) malam,”  kata AKP Eny Mayasari, Kamis (20/10/2016).
Ia menambahkan, petugas menangkap Kencik saat akan mengantarkan barang kepada pemesan. Tersangka dicegat oleh petugas Resnarkoba yang  setelah sebelumnya melakukan lidik.
”Ia sudah lama menjadi target operasi, ketika petugas tahu akan mengantarkan barang, Buser Resnarkoba langsung sigap terjun ke lapangan melakukan penangkapan,” imbuhnya.
Dari penggledahan yang dilakukan petugas menemukan barang bukti berupa 2 poket sabu siap edar masing-masing seberat 0,52 gram dan 0,30 gram serta uang tunia Rp.50 ribu. Selanjutnya, tersangka digiring ke Mapolres Blitar guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri siapa saja yang terlibat bisnis barang haram tersebut,” terang Kasubbag Humas.
Akibat perbuatannya, Kencik dijerat Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

0 comments:

Post a Comment