Tersangka kencik yang ditahan Polres Blitar, Kamis (20/10/2016) (Foto : Istimewa)
RAMAINFO, BLITAR – Satuan Reserse Narkoba Polres
Blitar menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan
Raya Kelurahan/Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Tersangka diketahui bernama Yulianto alias Kencik (48) , warga Jalan
Kalasan Timur Gang II No 5 Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan,
Kota Blitar.
Kasubbag Humas Polres Blitar, AKP Eny Mayasari mengatakan tersangka
adalah pemasok narkoba jenis sabu kepada warga yang tinggal di kawasan
Blitar Raya.
“Kencik berhasil kami tangkap kemarin, Rabu (19/10/2016) malam,” kata AKP Eny Mayasari, Kamis (20/10/2016).
Ia menambahkan, petugas menangkap Kencik saat akan mengantarkan
barang kepada pemesan. Tersangka dicegat oleh petugas Resnarkoba yang
setelah sebelumnya melakukan lidik.
”Ia sudah lama menjadi target operasi, ketika petugas tahu akan
mengantarkan barang, Buser Resnarkoba langsung sigap terjun ke lapangan
melakukan penangkapan,” imbuhnya.
Dari penggledahan yang dilakukan petugas menemukan barang bukti
berupa 2 poket sabu siap edar masing-masing seberat 0,52 gram dan 0,30
gram serta uang tunia Rp.50 ribu. Selanjutnya, tersangka digiring ke
Mapolres Blitar guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri siapa saja yang terlibat
bisnis barang haram tersebut,” terang Kasubbag Humas.
Akibat perbuatannya, Kencik dijerat Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
0 comments:
Post a Comment