Harga Cabai Naik, Kementan Sidak Lahan Pertanian di Blitar - Polres Blitar Periksa Dua Tersangka Workshop K2 - Kejari Blitar Tetapkan Tersangka Korupsi Pilpres KPUD Jadi DPO - Dua Sejoli Jadi Korban Makin Beringas, Begal di Malang Juga Incar 'Anunya' Korban

Saturday, August 6, 2016

TW Beralasan Tak Tahu Cara Mengurus Izin dan Label Halal Snack Bikini


TW Beralasan Tak Tahu Cara Mengurus Izin dan Label Halal Snack Bikini Foto: dok. KPAI
Depok - TW mengaku tak mengetahui cara pengurusan izin ke Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk snack Bikini buatannya. Dia mengaku awalnya telah berniat untuk mendaftar.

"Untuk masalah perizinan memang sudah berniat untuk mendaftarkan namun karena ketidaktahuan cara mengurusnya jadi belum sempat ke Dinkes," tulis TW dalam surat pernyataan yang disampaikan melalui orang yang mengaku sebagai pamannya bernama Om Ber di kediaman TW di Sawangan Baru, Depok, Jabar, Sabtu (6/8/2016).

Dalam surat tersebut, TW juga mengakui bahwa label halal yang disematkan di kemasan Snack Bikini bukanlah label halal dari MUI. Label halal pada kemasan makanan ringan tersebut ternyata adalah logo halal biasa. TW berani memasang label halal walaupun belum disertifikasi oleh MUI karena banyak pelanggannya yang menanyakan terkait kehalalan Snack Bikini kepadanya.

"Untuk label halal yang ada dikemasan itu saya memasukan logo halal biasa, bukan halal MUI karena banyak konsumen yang menanyakan kehalalan tersebut makanya saya memberikan label halal," lanjut TW dalam suratnya.

Namun, TW mengaku tahu bahwa perbuatannya tersebut melanggar aturan. Karena menaruh label halal yang bukan dikeluarkan oleh MUI. TW sendiri menjamin kehalalan Snack Bikini miliknya walaupun tidak menaruh label halal resmi MUI.

"Saya juga mengetahui bahwa kalau pakai label MUI asli tidak boleh, saya berani memberikan label halal memang karena saya menjamin bahwa produk saya memang halal, karena dari bahannya yang hanya bihun beras, minyak goreng dan bumbu penyedap saja," imbuhnya.

Sebelumnya, BBPOM Bandung bersama Polresta Depok menggerebek rumah TW yang dijadikan tempat memproduksi Snack Bikini di Sawangan, Depok, Sabtu (6/8) dini hari. Dari penggerebekan itu, sejumlah barang mulai dari bahan baku hingga kemasan dan juga Snack Bikini siap jual disita dan dibawa oleh petugas untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam UU No 18/2012 tentang pangan, produk pangan tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

0 comments:

Post a Comment