Tuesday, October 6, 2015
Home »
» Warga Pandanarum Sutojayan dilaporkan ke polisi oleh tetangganya karena diduga memalsukan tanda tangan.
Warga Pandanarum Sutojayan dilaporkan ke polisi oleh tetangganya karena diduga memalsukan tanda tangan.
Lelaki inisial PM (51) warga Pandanarum Sutojayan dilaporkan ke polisi
oleh Wiji (58) tetangganya karena diduga memalsukan tanda tangan.
Kasubag Humas Polres Blitar
AKP Whisnu Wardana mengatakan, tahun 2008 lalu Masidah (saksi yg juga
kakak korban) meminjam uang ke pelaku sebesar Rp 16 juta &
menjaminkan sertifikat tanah milik korban. Akhir September 2015, terbit
surat jual beli tanah dari pelaku yg ditandatangani korban & saksi.
Namun korban ataupun saksi merasa tidak melakukan jual beli & tanda
tangan pada surat tersebut.
0 comments:
Post a Comment