Monday, September 28, 2015
Home »
» Pelaku pencurian dan pembunuhan pada Yakob Piter Tri Indiatmoko warga Perumahan Gresik Kota,terancam hukuman 15 tahun penjara
Pelaku pencurian dan pembunuhan pada Yakob Piter Tri Indiatmoko warga Perumahan Gresik Kota,terancam hukuman 15 tahun penjara
Pelaku pencurian dan pembunuhan pada Yakob Piter Tri Indiatmoko 54 -
warga Perumahan Gresik Kota Baru GKB - Jalan Bintan 41 Gresik, yakni M
Aris alias M Efendi alias Hanafi (21th), terancam hukuman 15 tahun
penjara. Sebab dikatakan Kapolres Gresik – AKBP Ady Wibowo kemarin,
pelaku yang tertangkap dini hari itu dikenakan pasal 365 ayat (3) Kitab
Undang Undang Hukum Pidana. Selain itu tersangka yang juga residivis
spesialis bobol rumah orang, baru saja keluar dari Rutan Medaeng –
Sidoarjo karena kasus penggelapan motor. Sementara dalam kasus ini aksi
kejahatan tersangka murni pencurian disertai kekerasa
0 comments:
Post a Comment