Harga Cabai Naik, Kementan Sidak Lahan Pertanian di Blitar - Polres Blitar Periksa Dua Tersangka Workshop K2 - Kejari Blitar Tetapkan Tersangka Korupsi Pilpres KPUD Jadi DPO - Dua Sejoli Jadi Korban Makin Beringas, Begal di Malang Juga Incar 'Anunya' Korban

Monday, January 23, 2017

Kejari Blitar Tetapkan Tersangka Korupsi Pilpres KPUD Jadi DPO


Safi (kanan) menunjukkan foto Eko Budoyo yang jadi DPO.(Foto : Istimewa)
Safi (kanan) menunjukkan foto Eko Budoyo yang jadi DPO.(Foto : Istimewa)
BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menetapkan Eko Budoyo sekretaris KPUD Kabupaten Blitar yang menjadi tersangka kasus korupsi Pilpres tahun 2014 sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan Eko Budoyo sebagai DPO tersebut dilakukan pada 12 Januari 2017. 
“Penetapan Eko Budoyo sebagai DPO tersebut karena kami sudah melakukan pemanggilan kepada tersangka sebanyak tiga kali namun tidak pernah direspon.  Kami pun sempat memanggil istri tersangka dan diperoleh keterangan Eko Budoyo tidak pernah pulang ke rumah sejak September 2016,” jelas Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Blitar, Safi, Senin (23/1/2017).
Menurut Safi, Kejari juga sempat meminta penjelasan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  Kabupaten Blitar terkait status Eko Budoyo sebagai PNS dilingkup Pemkab Blitar. 
Kejari Blitar sendiri saat ini, kata dia, sudah mengirimkan surat penetapan DPO terhadap Eko Budoyo tersebut ke kejaksaan negeri Jawa Timur agar Kejati Jatim menindaklanjutinya dengan mengirimkan ke Adhyaksa Monitoring Center (AMC) untuk mencari keberadaan pria 56 tahun tersebut. 
AMC merupakan lembaga yang berada di bawah kendali Jaksa Muda Bidang Intelijen. Lembaga tersebut bertugas mencari orang-orang yang telah ditetapkan sebagai buron oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, maupun Kejaksaan Negeri se-Indonesia.
"Tujuannya agar Eko Budoyo segera ditemukan dan diproses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya," tegasnya.
Eko Budoyo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran Pilpres 2014. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  tahun pada tahun 2015 menemukan anggaran sebesar Rp 1,7 miliar yang telah digunakan namun tidak disertai dengan surat pertanggung jawaban, sedangkan anggaran sudah terserap habis. 
Penyelidikan kasus tersebut sudah dilakukan sejak Agustus 2016 lalu,  dan Eko Budoyo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada November 2016.

0 comments:

Post a Comment