Safi (kanan) menunjukkan foto Eko Budoyo yang jadi DPO.(Foto : Istimewa)
BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar
menetapkan Eko Budoyo sekretaris KPUD Kabupaten Blitar yang menjadi
tersangka kasus korupsi Pilpres tahun 2014 sebagai Daftar Pencarian
Orang (DPO). Penetapan Eko Budoyo sebagai DPO tersebut dilakukan pada 12
Januari 2017.
“Penetapan Eko Budoyo sebagai DPO tersebut karena kami sudah
melakukan pemanggilan kepada tersangka sebanyak tiga kali namun tidak
pernah direspon. Kami pun sempat memanggil istri tersangka dan
diperoleh keterangan Eko Budoyo tidak pernah pulang ke rumah sejak
September 2016,” jelas Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Blitar, Safi,
Senin (23/1/2017).
Menurut Safi, Kejari juga sempat meminta penjelasan dari Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blitar terkait status Eko Budoyo
sebagai PNS dilingkup Pemkab Blitar.
Kejari Blitar sendiri saat ini, kata dia, sudah mengirimkan surat
penetapan DPO terhadap Eko Budoyo tersebut ke kejaksaan negeri Jawa
Timur agar Kejati Jatim menindaklanjutinya dengan mengirimkan ke
Adhyaksa Monitoring Center (AMC) untuk mencari keberadaan pria 56 tahun
tersebut.
AMC merupakan lembaga yang berada di bawah kendali Jaksa Muda Bidang
Intelijen. Lembaga tersebut bertugas mencari orang-orang yang telah
ditetapkan sebagai buron oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, maupun
Kejaksaan Negeri se-Indonesia.
"Tujuannya agar Eko Budoyo segera ditemukan dan diproses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya," tegasnya.
Eko Budoyo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran
Pilpres 2014. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun pada tahun 2015
menemukan anggaran sebesar Rp 1,7 miliar yang telah digunakan namun
tidak disertai dengan surat pertanggung jawaban, sedangkan anggaran
sudah terserap habis.
Penyelidikan kasus tersebut sudah dilakukan sejak Agustus 2016 lalu,
dan Eko Budoyo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada November 2016.
0 comments:
Post a Comment