BLITAR – Dua tersangka kasus dugaan
korupsi workshop kategori 2 (K2), yakni AT dan AR diperiksa oleh
penyidik Polres Blitar, Senin (23/1/2017).
Keduanya merupakan Staf Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar yang
menjabat pada tahun 2012. Kedua tersangka datang ke Mapolres Blitar
sejak pukul 09.00 WIB, dan langsung masuk ke ruang penyidikan
Satreskrim Polres Blitar.
"Setelah kami berikan surat penggilan hari ini ada dua tersangka yang
dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, " ungkap Kapolres Blitar AKBP
Slamet Waloya.
Dijelaskan Slamet, untuk ketiga tersangka lainnya yaitu RM, Kepala
Dinas Pendidikan tahun 2012 serta HP, dan SW Staf dinas pendidikan akan
diperiksa pada Rabu dan Jumat minggu ini.
“Ini adalah pemeriksaan pertama untuk kelima orang tersebut sebagai
tersangka. Kelima tersangka ini sebelumnya sudah kami mintai keterangan
sebagai saksi,” tukasnya.
Seperti sudah diberitakan, Polres Blitar menetapkan lima orang
tersangka kasus dugaan korupsi workshop K2 tahun 2012, pada Senin
(16/1/2017) lalu.
Dalam kasus ini tersangka melakukan aksi dengan modus menarik
pungutan sebesar Rp 250 ribu masing-masing tenaga honorer K2dengan total
jumlah mencapai 168 honorer K2 .
Penyidik menilai penarikan iuran ini tidak berdasar, sehingga
termasuk kegiatan pungutan liar. Bahkan, dari uang penarikam iuran untuk
workshop ini terkumpul dana sebesar Rp 292 juta.
Uang pungutan ini digunakan untuk kegiatan workshop dan menyisakan
uang sekitar Rp 100 juta yang diantaranya mengalir ke lima tersangka.
“Kami juga memiliki bukti dokumen-dokumen kegiatan workshop dan
kuwitansi pembayaran dari honorer K2 untuk panitia kegiatan workshop
ini,” tegas Slamet Waloya.
Kelima tersangka dinyatakan melanggar undang-undang nomor 32 tahun
1999 yang dirubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2000 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi.
0 comments:
Post a Comment