Harga Cabai Naik, Kementan Sidak Lahan Pertanian di Blitar - Polres Blitar Periksa Dua Tersangka Workshop K2 - Kejari Blitar Tetapkan Tersangka Korupsi Pilpres KPUD Jadi DPO - Dua Sejoli Jadi Korban Makin Beringas, Begal di Malang Juga Incar 'Anunya' Korban

Monday, January 23, 2017

Polres Blitar Periksa Dua Tersangka Workshop K2



Ilustrasi.(Foto : okezone)
Ilustrasi.(Foto : okezone)
BLITAR – Dua tersangka kasus dugaan korupsi workshop kategori 2 (K2), yakni AT dan AR diperiksa oleh penyidik Polres Blitar, Senin (23/1/2017). 
Keduanya merupakan Staf Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar yang menjabat pada tahun 2012. Kedua tersangka datang ke Mapolres Blitar sejak pukul 09.00 WIB,  dan langsung masuk ke ruang penyidikan Satreskrim Polres Blitar. 
"Setelah kami berikan surat penggilan hari ini ada dua tersangka yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, " ungkap Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya.
Dijelaskan Slamet, untuk ketiga tersangka lainnya yaitu RM, Kepala Dinas Pendidikan tahun 2012 serta HP,  dan SW Staf dinas pendidikan akan diperiksa pada Rabu dan Jumat minggu ini. 
“Ini adalah pemeriksaan pertama untuk kelima orang tersebut sebagai tersangka.  Kelima tersangka ini sebelumnya sudah kami mintai keterangan sebagai saksi,” tukasnya.
Seperti sudah diberitakan, Polres Blitar  menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi workshop K2 tahun 2012, pada Senin (16/1/2017) lalu. 
Dalam kasus ini tersangka melakukan aksi dengan modus menarik pungutan sebesar Rp 250 ribu masing-masing tenaga honorer K2dengan total jumlah mencapai 168 honorer K2 .
Penyidik menilai penarikan iuran ini tidak berdasar, sehingga termasuk kegiatan pungutan liar. Bahkan, dari uang penarikam iuran untuk workshop ini terkumpul dana sebesar Rp 292 juta.
Uang pungutan ini digunakan untuk kegiatan workshop dan menyisakan uang sekitar Rp 100 juta yang diantaranya mengalir ke lima tersangka.
“Kami juga memiliki bukti dokumen-dokumen kegiatan workshop dan kuwitansi pembayaran dari honorer K2 untuk panitia kegiatan workshop ini,” tegas Slamet Waloya.
Kelima tersangka dinyatakan melanggar undang-undang nomor 32 tahun 1999 yang dirubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2000 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

0 comments:

Post a Comment