Harga Cabai Naik, Kementan Sidak Lahan Pertanian di Blitar - Polres Blitar Periksa Dua Tersangka Workshop K2 - Kejari Blitar Tetapkan Tersangka Korupsi Pilpres KPUD Jadi DPO - Dua Sejoli Jadi Korban Makin Beringas, Begal di Malang Juga Incar 'Anunya' Korban

Friday, August 5, 2016

Wakil Walikota Probolinggo Ditahan di Kejati Jatim


Wakil Walikota Probolinggo Ditahan di Kejati Jatim
Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Probolinggo akhirnya memenjarakan wakil walikota Probolinggo Suhadak saat menjalani proses tahap dua dari penyidik Kejagung di Kejati Jatim, Kamis (4/8/2016).

Kepala Kejari Probolinggo Shady Munly Maje Togas menyatakan penahanan ini merupakan keputusan dari penuntut umum karena beberapa pertimbangan.

"Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan, di antaranya dikhawatirkan mengilangkan barang bukti," ujar Shady, Kamis (4/8/2016).

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya merampungkan penyidikan Korupsi DAK Rp 15 miliar yang sudah menetapkan tiga tersangka yakni Wakil Wali Kota Probolinggo, Suhadak, mantan Wali Kota Probolinggo, Buchori, dan dari pihak swasta, Sugeng Wijaya konsultan perencana.

Ketiga tersangka tersebut hari ini menjalani tahap dua di Kejati Jatim, namun baru dua tersangka yang saat ini menjalani pemeriksaan di lantai lima ruang pidana khusus Kejati Jatim.

"Baru dua tersangka yang datang, tadi sudah menjalani pemeriksaan kesehatan sekarang menjalani pemeriksaan administratif," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Kamis (4/8/2016).

Apakah akan dilakukan penahanan terhadap para tersangka, Romy masih belum bisa memastikan. "Itu kewenangan penuntut umum dari Kejari Probolinggo," ujar Romy.

Kasus ini berawal dari pencairan DAK Pendidikan tahun 2009 ke Kota Probolinggo sebesar Rp15,907 miliar. Dana dari APBN itu dipakai untuk bantuan fisik 70 sekolah. Saat itu, Buchori sebagai Wali Kota Probolinggo sementara Suhadak menjadi rekanan proyek.

"Sebelum dana DAK itu cair, dilakukan pertemuan antara walikota dan 70 kepala sekolah. Saat itu walikota menyampaikan bahwa pencairan dana akan dipotong 5 persen," ujar Romy.

Selain itu, proyek yang mestinya dilakukan sewa kelola ini namun dikerjakan oleh pihak swasta dimana yakni Suhadak sebagai rekanan.

"Ada beberapa nilai proyek yang juga di markup diantaranya untuk mebeller," ujar Romy.

Kejaksaan Agung mengusut realisasi DAK tersebut dan menemukan indikasi penyelewengan. Total sembilan tersangka ditetapkan dalam perkara ini, termasuk tiga tersangka yang dipanggil hari ini. "Kerugian negara Rp1,68 miliar," ujar Romy.

0 comments:

Post a Comment