Untuk pengembangan kasus korupsi KUR fiktif, setelah sebelumnya menahan lima tersangka, hari ini (21/7/2016) Kejari Surabaya menetapkan satu lagi tersangka baru Muhammad Budhianto.
Sementara pengembangan kasus Pajak PPH final fiktif yang melibatkan notaris Johanes Limardi juga ditetapkan tersangka baru yakni Andika Waluyo. Seorang freelance pajak yang diduga terlibat menerbitkan Surat Setoran Pajak (SSP) fiktif dan menerima hasil korupsi.
Kedua tersangka baru tersebut langsung dijebloskan ke Rutan Medaeng. "Keduanya kami tahan selama 20 hari mendatang, karena dikuatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,"kata Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan, Kamis (21/7/2016).
Peran tersangka Muhammad Budhianto yang merupakan suami salah satu tersangka mantan pegawai BRI itu adalah ikut mencari KTP beberapa orang untuk diajukan dan memperoleh KUR fiktif. Dan tersangka menikmati pencairan KUR paling banyak Rp 600 juta.
Sementara itu tersangka Andika Waluyo yang terlibat kasus SSP pajak PPH fiktif perannya sebagai penerima dana sebesar Rp 719 juta. Dia menerima dana yang seharusnya dibayarkan ke kas negara itu dengan memberikan SSP fiktif kepada Notaris Johanes Limardi melalui Joko Sutrisno.
"Pengakuan tersangka Andika membenarkan telah menerima uang itu melalui transfer ke rekening istrinya. Tetapi uang itu selanjutnya disetor sebagian kepada seorang yang bernama Edi,"tambah jaksa asal Bojonegoro ini.
Untuk pengembangan kedua kasus tersebut pihak Kejari akan terus mengembangkan kepada pihak-pihak yang terlibat. "Semua akan kita buru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Didik.
0 comments:
Post a Comment