Pelaku berinisial AM (22) asal Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Sedangkan korbannya berinisial PR (15) warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Korban merupakan gadis ingusan yang baru dikenal pelaku.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Anwar Iskandar mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai bujangan. Padahal dia telah berstatus duda dan memiliki satu orang anak.
“Perbuatan cabul itu terjadi, pada akhir 2015 lalu. Pelaku mencabuli korban di rumah korban,” kata AKP Anwar Iskandar dalam gelar perkara di Mapolres Kediri Kota, Kamis (14/7/2016) siang.
Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah orang tua korban mengetahui anaknya hamil. Bahkan, kini usia kehamilan korban telah mencapai tujuh bulan. Akhirnya mereka melapor ke Polres Kediri Kota. Sehingga, petugas meringkus pelaku di rumahnya.
AM, tersangka pencabulan mengaku, menyukai korban. Mereka telah menjalin hubungan asmara. Sementara mengenai statusnya, dia mengaku, sebagai duda. “Saya sudah bercerai dengan istri. Kini dalam tahap persidangan,” akunya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 Undang-undang Perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pejara.
0 comments:
Post a Comment