Harga Cabai Naik, Kementan Sidak Lahan Pertanian di Blitar - Polres Blitar Periksa Dua Tersangka Workshop K2 - Kejari Blitar Tetapkan Tersangka Korupsi Pilpres KPUD Jadi DPO - Dua Sejoli Jadi Korban Makin Beringas, Begal di Malang Juga Incar 'Anunya' Korban

Tuesday, June 14, 2016

Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-10 Lebaran

Bojonegoro (beritajatim.com) – Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan perusahaan terhadap karyawannya diharapkan paling lambat dicairkan sepuluh hari (H-10) sebelum Lebaran. Pemberian THR ini merupakan hak setiap karyawan baik yang baru bekerja maupun yang sudah lama bekerja di perusahaan msing-masing. Kasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan Norma Kerja, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro, Endang Ramsis mengungkapkan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pembayaran THR paling lambat sepuluh hari sebelum Lebaran. Menurutnya, pembayaran THR jauh hari sebelum Lebaran itu bertujuan agar para pekerja bisa memanfaatkan dana yang ada untuk rencana mudik Lebaran maupun kebutuhan Lebaran lainnya. Namun, kata Endang, pihak Disnakertransos memberikan toleransi paling lambat H-7 Lebaran kepada perusahaan yang membayarkan THR pada karyawan. "Kami akan memantau semua perusahaan terkait pembayaran THR bagi karyawan tersebut," ujarnya, Senin (13/6/2016). Semua karyawan baik lama maupun baru berhak mendapatkan THR tersebut. Ketentuannya, bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikanTHR sebesar satu bulan gaji. Sedangkan, karyawan yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x satu bulan upah. Menurut Endang saat ini ada 400 perusahaan di Bojonegoro. Mereka sudah diberikan imbauan agar memberikan THR tepat waktu. Disnaker juga berharap para pekerja proaktif menyampaikan laporan terkait THR. "Sebab kami juga membuka posko THR," ujarnya. Sementara itu menurut Fahrizal Adib, karyawan di perusahaan percetakan di Kota Bojonegoro, mengungkapkan, setiap tahun biasanya ia mendapatkan THR. Namun, kata dia, THR yang diberikan itu nilainya tidak satu bulan gaji tetapi hanya separuhnya saja. "Tetapi karyawan tidak mempermasalahkan, sebab kami sudah mendapatkan THR," ujarnya.(beritajatim.com)

0 comments:

Post a Comment