Harga Cabai Naik, Kementan Sidak Lahan Pertanian di Blitar - Polres Blitar Periksa Dua Tersangka Workshop K2 - Kejari Blitar Tetapkan Tersangka Korupsi Pilpres KPUD Jadi DPO - Dua Sejoli Jadi Korban Makin Beringas, Begal di Malang Juga Incar 'Anunya' Korban

Tuesday, June 28, 2016

Penculikan Anak di Bojonegoro, Korban Dijadikan Budak Seks

Bojonegoro (beritajatim.com) - Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, pelaku penculikan anak di bawah umur yang beroperasi di wilayah hukumnya karena untuk melampiaskan nafsu birahinya. Modus pelaku sama yakni awalnya mengiming-imingi korbannya akan diberi handphone. Di Kabupaten Bojonegoro pelaku, Didik Purwanto (38) Warga Jalan Kapten Rameli, Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan/Kota Bojonegoro melakukan aksinya sebanyak empat kali. Namun, pengakuan tersangka tidak semua korban disetubuhi. "Ada dua korban yang disetubuhi oleh pelaku. Tersangka melakukannya di hotel sebelum kemudian dilepaskan kembali," ujarnya dalam pers rilis di Mapolres Bojonegoro, Senin (27/6/2016). Kasus penculikan anak yang dilakukan tersangka itu, pertama dilakukan pada (19/1/2016) dengan korban berinisial WN (18) asal Kecamatan Trucuk. Pelaku mengambil beberapa perhiasan mulai dari kalung, liontin dan tiga buah cincin emas korban serta uang tunai Rp50 ribu. Aksi kedua pada (29/5/2016) di area Pasar Kecamatan Sumberejo, dengan korban berinisial SK (12). Kepada korban, pelaku mengancam jika tidak menuruti nasfu birahi pelaku ayahnya akan meninggal. Akhirnya korban menuruti permintaan pelaku. Korban oleh pelaku diajak berhubungan badan di salah satu hotel di Kudus. "Pelaku mengajak korban ke Kudus dengan menggunakan bus umum. Setelah terpuaskan nafsu birahinya, korban di suruh pulang," ungkapnya. Kasus selanjutnya, dilakukan tersangka di kawasan Alun-alun Bojonegoro. Korban merupakan pelajar SMP yang sedang mengerjakan tugas. Kasus itu terjadi pada Desember 2015 lalu. Korban berinisial AA (12) itu juga oleh pelaku diminta untuk melayani nafsu birahinya. Sedangkan kasus terakhir di Pasar Kecamatan Kapas. Korban berinisial VR (14) asal Kecamatan Balen. Pelaku berhasil diringkus di depan Stasiun Tawang, Semarang saat nongkrong di warung. "Ada dua kasus lain yang sama diduga dilakukan pelaku di wilayah Tuban," jelasnya. Pelaku terancam Pasal 332 KUHP Junto Pasal 81 ayat 3 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

0 comments:

Post a Comment