Reporter : Lucky Aditya Ramadhan
Malang (beritajatim.com) - Usai melakukan mediasi selama hampir 4 jam antara DSN (17) korban pelecehan seksual dan pelaku Brigadir EN (28) anggota Satlantas Polres Batu serta LSM Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur, Kapolres Batu dan Propam Polda Jatim akhirnya usai sudah.
Korban DSN sepakat memaafkan perbuatan pelaku, namun proses penyelesaian tetap berjalan sesuai kode etik dan disiplin Polri. Kapolres Batu AKBP Leo Simarmata mengatakan penyelidikan kasus ini sudah ditangani Propam Polda Jatim.
"Semua atas perintah Kapolda, kami sudah menyerahkan seluruh kasus ke Polda. Yang jelas tidak ada toleransi atas penyimpangan anggota, nanti yang berhak mengeluarkan statement Humas Polda, kita tunggu dalam waktu dekat," ujarnya usai melakukan mediasi, Jumat (10/6/2016) malam.
Saat ini pelaku pelecehan seksual secara verbal akan segera dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini pelaku dibawah ancaman sanksi pemberhentian tidak terhormat atas perbuatanya kepada DSN yang masih berstatus pelajar.
Sementara itu, Ketua JKJT Agustinus Tedja menjelaskan pertemuan ini berjalan lancar, dan DSN sudah memaafkan apa yang sudah terjadi. Ia pun memberikan apresiasi kepada polisi atas penyelesaian kasus ini.
"Walaupun korban memaafkan, hukum tetap jalan. Pelaku harus diproses, sehingg peristiwa ini menjadi koreksi bagi institusi Polri agar tidak kembali terulang," tandasnya. (Beritajatim.com)
Malang (beritajatim.com) - Usai melakukan mediasi selama hampir 4 jam antara DSN (17) korban pelecehan seksual dan pelaku Brigadir EN (28) anggota Satlantas Polres Batu serta LSM Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur, Kapolres Batu dan Propam Polda Jatim akhirnya usai sudah.
Korban DSN sepakat memaafkan perbuatan pelaku, namun proses penyelesaian tetap berjalan sesuai kode etik dan disiplin Polri. Kapolres Batu AKBP Leo Simarmata mengatakan penyelidikan kasus ini sudah ditangani Propam Polda Jatim.
"Semua atas perintah Kapolda, kami sudah menyerahkan seluruh kasus ke Polda. Yang jelas tidak ada toleransi atas penyimpangan anggota, nanti yang berhak mengeluarkan statement Humas Polda, kita tunggu dalam waktu dekat," ujarnya usai melakukan mediasi, Jumat (10/6/2016) malam.
Saat ini pelaku pelecehan seksual secara verbal akan segera dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini pelaku dibawah ancaman sanksi pemberhentian tidak terhormat atas perbuatanya kepada DSN yang masih berstatus pelajar.
Sementara itu, Ketua JKJT Agustinus Tedja menjelaskan pertemuan ini berjalan lancar, dan DSN sudah memaafkan apa yang sudah terjadi. Ia pun memberikan apresiasi kepada polisi atas penyelesaian kasus ini.
"Walaupun korban memaafkan, hukum tetap jalan. Pelaku harus diproses, sehingg peristiwa ini menjadi koreksi bagi institusi Polri agar tidak kembali terulang," tandasnya. (Beritajatim.com)
0 comments:
Post a Comment