Harga Cabai Naik, Kementan Sidak Lahan Pertanian di Blitar - Polres Blitar Periksa Dua Tersangka Workshop K2 - Kejari Blitar Tetapkan Tersangka Korupsi Pilpres KPUD Jadi DPO - Dua Sejoli Jadi Korban Makin Beringas, Begal di Malang Juga Incar 'Anunya' Korban

Sunday, June 5, 2016

Apapun alasannya, MUI Kota Blitar tetap menghimbau dengan melarang tadarus menggunakan pengeras suara (TOA) di atas jam 10 malam.

Apapun alasannya, MUI Kota Blitar tetap menghimbau dengan melarang tadarus menggunakan pengeras suara (TOA) di atas jam 10 malam. Menurut Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kota Blitar, Subakir, larangan itu diberlakukan agar tidak mengganggu masyarakat yg sedang istirahat setelah melakukan ibadah shalat Tarawih & ibadah2 lainnya. Sebab ada kebiasaan masyarakat, tadarus dilaksanakan hingga melewati jam 10 malam. Kalaupun ingin menggunakan TOA, cukup di dalam masjid & tidak sampai dikeraskan hingga di luar lingkungan masjid. Larangan menggunakan pengeras suara (TOA) ini berlaku sampai jam 3 dini hari karena pada jam itu masyarakat sudah mulai sahur sehingga disarankan menggunakan pengeras suara untuk membangunkan warga muslim untuk sahur. (foto ilustrasi, dari okezone)

0 comments:

Post a Comment