Harga Cabai Naik, Kementan Sidak Lahan Pertanian di Blitar - Polres Blitar Periksa Dua Tersangka Workshop K2 - Kejari Blitar Tetapkan Tersangka Korupsi Pilpres KPUD Jadi DPO - Dua Sejoli Jadi Korban Makin Beringas, Begal di Malang Juga Incar 'Anunya' Korban

Monday, September 28, 2015

Hari ini Senin 28 September 2015 Gubernur Jatim Soekarwo atas nama Presiden RI melantik berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri RI - 5 Penanggung Jawab PJ Bupati/Walikota di Gedung Grahadi-Surabaya.

Hari ini Senin 28 September 2015 Gubernur Jatim Soekarwo atas nama Presiden RI melantik berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri RI - 5 Penanggung Jawab PJ Bupati/Walikota di Gedung Grahadi-Surabaya.
Mereka adalah Nurwiyatno (Inspektur Provinsi Jatim) sebagai Pj Walikota Surabaya, Zaenal Muhtadien (Asisten I Sekdaprov) sebagai Pj Bupati Situbondo, Supaad (Kadis PU Bina Marga Jatim) Pj Bupati Jember, Sudjono (Kepala Baperpus Arsip Jatim) Pj Bupati Ngawi dan Akmal Budianto (Kepala Badiklat Jatim) Pj Bupati Gresik.
Nurwiyatno Pj Walikota Surabaya sendiri dilantik berdasarkan SK Mendagri pada 28 Agustus 2015 nomor 131.35-5003 tahun 2015.
Pakde Karwo meminta agar kelima Pj menjaga kekondusifan dan tidak gaduh di daerahnya masing-masing.
Pakde Karwo mengucapkan terima kasih kepada kelima kepala daerah yang telah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pemberdayaan dan partisipasi masyarakat. Seperti Waliko Surabaya - Risma T H .
Tugas, wewenang, hak dan larangan Pj kelima kepala daerah, sama dengan kepala definitif.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 132 A ayat (1) ada beberapa poin penting.
Poin yang dimaksud itu adalah, Pj kepala daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai.
Kemudian, dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Serta, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggarakan pemerintah dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Sementara itu, dalam ayat selanjutnya yaitu Pasal 132 A ayat (2) ditegaskan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sedangkan, Pj kepala daerah karena mengisi kekosongan kepala daerah definitif yang telah habis masa jabatannya, bukan karena mengundurkan diri atau wakil kepala daerah yang diangkat menjadi kepala daerah yang mengundurkan diri, pada dasarnya tugas, wewenang, kewajiban dan hak serta larangannya sama dengan kepala daerah definitif. Sehingga, tidak perlu mendapat prosedur persetujuan dari Mendagri

0 comments:

Post a Comment