Hari ini Senin 28 September 2015 Gubernur Jatim Soekarwo atas nama
Presiden RI melantik berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri RI - 5
Penanggung Jawab PJ Bupati/Walikota di Gedung Grahadi-Surabaya.
Mereka adalah Nurwiyatno (Inspektur Provinsi Jatim) sebagai Pj Walikota
Surabaya, Zaenal Muhtadien (Asisten I Sekdaprov) sebagai Pj Bupati
Situbondo, Supaad (Kadis PU Bina Marga Jatim) Pj Bupati Jember, Sudjono
(Kepala Baperpus Arsip Jatim) Pj Bupati Ngawi dan Akmal Budianto (Kepala Badiklat Jatim) Pj Bupati Gresik.
Nurwiyatno Pj Walikota Surabaya sendiri dilantik berdasarkan SK Mendagri pada 28 Agustus 2015 nomor 131.35-5003 tahun 2015.
Pakde Karwo meminta agar kelima Pj menjaga kekondusifan dan tidak gaduh di daerahnya masing-masing.
Pakde Karwo mengucapkan terima kasih kepada kelima kepala daerah yang
telah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pemberdayaan dan
partisipasi masyarakat. Seperti Waliko Surabaya - Risma T H .
Tugas, wewenang, hak dan larangan Pj kelima kepala daerah, sama dengan kepala definitif.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang
Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Pasal 132 A ayat (1) ada beberapa poin penting.
Poin yang
dimaksud itu adalah, Pj kepala daerah yang diangkat untuk mengisi
kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk
mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah,
serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang
menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk
mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah dilarang melakukan
mutasi pegawai.
Kemudian, dilarang membatalkan perizinan yang
telah dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang
bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Serta, dilarang
membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan
kebijakan pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan yang bertentangan
dengan kebijakan penyelenggarakan pemerintah dan program pembangunan
pejabat sebelumnya.
Sementara itu, dalam ayat selanjutnya yaitu
Pasal 132 A ayat (2) ditegaskan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sedangkan, Pj kepala daerah
karena mengisi kekosongan kepala daerah definitif yang telah habis masa
jabatannya, bukan karena mengundurkan diri atau wakil kepala daerah yang
diangkat menjadi kepala daerah yang mengundurkan diri, pada dasarnya
tugas, wewenang, kewajiban dan hak serta larangannya sama dengan kepala
daerah definitif. Sehingga, tidak perlu mendapat prosedur persetujuan
dari Mendagri
Monday, September 28, 2015
Home »
» Hari ini Senin 28 September 2015 Gubernur Jatim Soekarwo atas nama Presiden RI melantik berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri RI - 5 Penanggung Jawab PJ Bupati/Walikota di Gedung Grahadi-Surabaya.
0 comments:
Post a Comment